25 May 2015

JALUR INDEPENDEN BULUKUMBA HARUS DAPATKAN 36.978 DUKUNGAN MASYARAKAT

Ilustrasi balon independen (perseorangan)
Pabbiring.Blogspot.com, Info Bulukumba - Perubahan regulasi yang mengatur tentang UU Pilkada terkait pencalonan Kepala Daerah yang memberikan peluang kepada bakal calon bukan hanya melalui jalur partai tetapi bisa juga melalui jalur independent (perseorangan).  Regulasi jalur perseorangan baru pertama kali akan diterapkan di Kabupaten Bulukumba pada pesta pemilihan Kepala Daerah mendatang.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Bulukumba telah menyatakan bahwa siapapun bakal calon Bupati Bulukumba yang memiliki niatan bertarung dengan jalur independen wajib memperlihatkan bukti dukungan dari masyarakat minimal 36.978 surat dukungan.

Jumlah dukungan dengan 36.978 adalah angka minimal, pihak KPU Kab Bulukumba juga menyampaikan bahwa bukti dukungan tersebut paling tidak menyebar di 6 (enam) kecamatan dari 10 (sepuluh) kecamatan yang ada di Kabupaten Bulukumba., Senin (25/5/2015).