1 Aug 2015

KPU SULSEL LANSIR KE ENAM CALON KANDIDAT SE SULSEL BERMASALAH

Ilustrasi kantor KPU SulSel
TAU PABBIRING'E, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel melansir dukungan tak sah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah jalur independen di empat kabupaten Sulsel. Dari enam pasangan yang maju melalui jalur perseorangan di empat kabupaten, tak satupun yang memenuhi syarat alias masih bermasalah dari segi dukungan. Meski demikian keenam pasangan itu diberi sanksi berupa penambahan dukungan berupa fotokopi KTP sebanyak dua kali lipat dari jumlah dukungan yang tidak sah.

Pada pilkada Bulukumba, jumlah dukungan pasangan Sukma Nuraeni Amperia-Andi Abd Hakim yang dinyatakan tidak sah kurang lebih 10 ribu dukungan. Dengan demikian Sukma-Hakim harus menyerahkan dukungan tambahan sebanyak kurang lebih 20 ribu dukungan. Demikian pula dengan Jumriana Salikki–Husbiannas. Dukungan tidak sah kurang lebih 10 ribu. Padahal syarat menjadi calon independen kurang lebih 37 ribu dukungan.

Khusus dalam pilkada Gowa, dukungan pasangan Adnan Purichta Ichsan-Abd Rauf Krg Kio yang dinyatakan tidak sah kurang lebih 1.000 dukungan. Hal serupa dialami pasangan Djamaluddin Maknun-Maskur. Jumlah dukungan tak sah kurang lebih 30.000. Syarat ingin lolos di pilkada Gowa minimal mengantongi kurang lebih 56 ribu dukungan.

Bagaimana di Pilkada Pangkep? Dua pasangan jalur independen turut bermasalah. Dukungan Sangkala H Taepe–Muh Ali Gaffar yang dinyatakan tidak sah kurang lebih 4.500, sementara pasangan Nur Achmad AS- Hafsul W Hafattah mencapai 15 ribu dukungan yang tak sah.

Terakhir dalam pilkada Soppeng, pasangan A Kaharudin–Kastahar harus menyerahkan dukungan kurang lebih 16.000 KTP lantaran dukungan yang dinyatakan tidak sah mencapai 8.000 KTP. (Copyright@Fajar)