![]() |
Ilustrasi kantor KPU SulSel |
Pada pilkada Bulukumba, jumlah dukungan pasangan Sukma Nuraeni Amperia-Andi Abd Hakim yang dinyatakan tidak sah kurang lebih 10 ribu dukungan. Dengan demikian Sukma-Hakim harus menyerahkan dukungan tambahan sebanyak kurang lebih 20 ribu dukungan. Demikian pula dengan Jumriana Salikki–Husbiannas. Dukungan tidak sah kurang lebih 10 ribu. Padahal syarat menjadi calon independen kurang lebih 37 ribu dukungan.
Khusus dalam pilkada Gowa, dukungan pasangan Adnan Purichta Ichsan-Abd Rauf Krg Kio yang dinyatakan tidak sah kurang lebih 1.000 dukungan. Hal serupa dialami pasangan Djamaluddin Maknun-Maskur. Jumlah dukungan tak sah kurang lebih 30.000. Syarat ingin lolos di pilkada Gowa minimal mengantongi kurang lebih 56 ribu dukungan.
Bagaimana di Pilkada Pangkep? Dua pasangan jalur independen turut bermasalah. Dukungan Sangkala H Taepe–Muh Ali Gaffar yang dinyatakan tidak sah kurang lebih 4.500, sementara pasangan Nur Achmad AS- Hafsul W Hafattah mencapai 15 ribu dukungan yang tak sah.
Terakhir dalam pilkada Soppeng, pasangan A Kaharudin–Kastahar harus menyerahkan dukungan kurang lebih 16.000 KTP lantaran dukungan yang dinyatakan tidak sah mencapai 8.000 KTP. (Copyright@Fajar)